Macam-Macam
Organisasi
Ditinjau dari
segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi
Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi
Sosial
3. Organisasi
Regional dan Internasional
NIAGA ORGANISASI
Pengertian
Organisasi Niaga.
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam
Organisasi Niaga
1. PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam
yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap
orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau
keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah
memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. PERSEKUTUAN
KOMANDITER (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu:
1.CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
2. CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
3. CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. JOINT VENTURA
Joint Ventura
atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya
untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.FIRMA (FA)
Firma
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu
bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta
pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai
pada harta pribadinya.
Firma
mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
•Seorang
anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan dari anggota lain.
•Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup.
•Apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan
pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat
pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih
baik.
2.Pendiriannya
relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan
modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi
kewajiban perusahaan.
2.Kerugian
yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.Kelangsungan
perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian,
maka Firma menjadi bubar.
5. KOPERASI
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
a. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6.TRUST
Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian
dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi
satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan
yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas
modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
7. KARTEL
Kartel adalah
kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
8.HOLDING COMPANY
Holding
Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company.
Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada
beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang
dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya
Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh
organisasi sosial:
· Organisasi berorientasi pada pelayanan
(service organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan
Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
· Organisasi yang berorientasi pada aspek
ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
· Organisasi yang berorientasi pada aspek
religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha
TRidarma Indonesia.
· Organisasi-organisasi perlindungan
(protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
· Organisasi-organisasi pemerintah
(government organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan
Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
ORGANISASI REGIONAL DAN
INTERNASIONAL
ORGANISASI
REGIONAL
Berikut
merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal.
279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika
Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada
Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik
regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang
terjadi antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional
dalam upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang
terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi
Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan
berpengaruh
pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
http://aadityaputra.blogspot.com/2012/11/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar